Warga Terdampak Bendungan Cipanas Diundang BPN, Ada Apa?

CONGGEANG, FORKOWAS.ID – Para pemilik tanah di wilayah Desa Ungkal Kec. Conggeang, Kabupaten Sumedang yang terkena dampak proyek bendungan Cipanas mendapat undangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.

Adapun isi surat undangan itu tiada lain untuk musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Dilaksanakan pada Rabu, 9 Januari 2025 bertempat di Aula Desa Ungkal.

Sekdes Ungkal, Dede Kurniawan kepada awak media mengatakan jumlah tanah yang terkena dampak sebanyak 171 bidang.

“Pelaksanaan musyawarah Jotersebut dibagi dua tahap. Tahap pertama yang sekarang sedang berjalan sebanyak 123 bidang. Sisanya nanti ditahap kedua,” ucapnya.

Menurut Dede, pelaksanaan tahap pertama berjalan lancar. Namun, bila ada sesuatu hal yang perlu ditanyakan kami sarankan untuk kordinasi langsung ke pihak BPN. (Usp)***

Komentar