CONGGEANG, FORKOWAS.ID – Para pemilik tanah terkena dampak Bendungan Cipanas yang masuk wilayah Desa Karanglayung Kec. Conggeang, Sumedang mendapat surat undangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumedang.
Undangan tersebut untuk dilakukan kegiatan musyawarah penetapan ganti kerugian dampak Bendungan Cipanas, pada hari Kamis, 12 Desember 2024 bertempat di GOR Desa Karanglayung.
Hasil konfirmasi forkowas.id ke pihak Desa Karanglayung ternyata tanah yang belum terbebaskan sebanyak 426 bidang lagi. Dan, hampir setengahnya lagi dari keseluruhan.
Hal tersebut dibenarkan Usman selaku perangkat desa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Begitu pula Kades Karanglayung, Bambang Imam Makhrom mengungkapkan rasa kegembiraannya dengan adanya undangan tersebut ke warga pemilik tanah yang belum mendapat ganti rugi. Karena, kata dia, walaupun bagaimana jadi bebannya.
Lanjut Bambang, diharapkan pembebasan tanah yang kena dampak Bendungan Cipanas cepat tuntas.
“Soalnya, kalau sudah terbebaskan semuanya dirinya akan merasa lega dan tidak ada lagi tuntutan dan tekanan dari warga,” ujarnya. (Usp)***
Komentar