TPS3R Desa Cimarias Dibangun Ratusan Juta, Terbengkalai

FORKOWAS.id – Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Ma’mur di Desa Cimarias Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang tak produktif alias terbengkalai.

Bahkan, di TPS3R yang dibangun memakan biaya ratusan juta tersebut, sudah tak ada aktifitas pengolahan sampah sesuai rencana awal.

Menurut informasi, keberadaan TPS3R tersebut malah berujung membebankan pihak pemdes.

Karena, tak ada biaya operasional untuk angkut sampah terpilah oleh Dinas Lingkngan Hidup dan Kehutanan.

Dibenarkan Kades Cimarias, Mamat seraya mengatakan bahwa sampah non organik seperti botol dan kaca yang tak bisa diolah di TPS3R tersebut, kini menggunung.

Imbasnya, kata dia, maka  kegiatan di TPS3R tersebut sekarang dihentikan.

“Benar, harus ada biaya pengangkutan untuk sampah yang tak bisa diolah, biayanya Rp 400 ribu per truk,” kata kades.

Berkaca dari itu, kata kades, aktifitas di TPS3R tersebut sudah berhenti total.

Pungutan

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Sumedang Helmi Hasanudin
membantah soal adanya pungutan biaya terkait pengangkutan sampah tersebut.

Namun, kata dia, memang ada rencana ke depannya dianggarkan oleh dinas.

Karena, kata dia, memang di TPS3R tersebut ada sampah yang tak bisa diolah dan harus dibuang ke TPA.

Sebenarnya, kata dia, bisa saja sekali-kali dibantu dinas untuk operasioanal tersebut.

“Dirancangnya TPS3R tersebut, agar ada pemberdayaan dan dikelola oleh lingkungan,”

Sebenarnya, jika TPS3R sudah berjalan pasti pengelolanya bisa menyisihkan pendapatan, untuk angkut sampah tak terolah itu.

Lebih lanjut Helmi mengatakan, jika mesin tak terpakai maka bisa saja dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dalam hal kepentingan lain, asal tetap ada di lokasi.

Sasaran TPS3R

Diketahui, TPS3R merupakan tempat yang menerima sampah dari TPS atau dari rumah tangga dan industri.

Di tempat itulah, sampah diolah untuk mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah.

Sehingga, hanya residu sampah yang selanjutnya dikirim ke TPA.

TPS 3R merupakan program Kementerian PUPR yang  diharapkan dapat berkontribusi untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA sampah.

Mengingat ketersediaan
lahan untuk TPA sampah khususnya di perkotaan semakin sulit serta mendukung ketercapaian target pengurangan sampah
sesuai PP 97/2017.

Sasaran lokasi TPS 3R adalah desa/kelurahan perkotaan atau semi perkotaan yang termasuk daerah rawan sampah dan telah memenuhireadiness criteria yang telah ditentukan. (Dedy) ***

Komentar