FORKOWAS.id — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melakukan pemuktahiran data. Salah satunya dengan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian.
Coklit Pilkada 2024 dilakukan pada 24 Juni – 24 Juli 2024. Untuk menghindari adanya penipuan, berikut ini ciri ciri petugas Pantarlih yang perlu wargi Bandung ketahui:
• Memakai rompi berwarna hijau tua
• Memakai topi dengan logo Pantarlih
• Memakai ID Card Pantarlih
• Membawa stiker Coklit Pilkada 2024
Lalu apa saja yang akan dilakukan Petugas Pantarlih saat melakukan tugas nya? Berikut penjelasannya.
• Mencocokan daftar pemilih dengan formulir model A-Daftar pemilih dengan KTP atau KK mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
• Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ata anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP.
• Mencoret data pemilih yang telah meninggal dan menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain.
• Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih dan berkoordinasi dengan RT/RW dalam melakukan Coklit, kemudian hasil dari Coklit ini akan disampaikam kepada PPS.
Dengan adanya ciri ciri dari petugas Pantarlih diharapkan wargi Bandung bisa bekerja sama untuk Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti. ***
Komentar