FORKOWAS.id – Ditemui di PN Tipikor Bandung, sebelum Sidang Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi 2019 pada Senin (20/3/2023), H. Usep Saefudin atau yang lebih akrab dikenal MU ini mengungkapkan beberapa hal terkait kinerja Pelaksana Konsultan Pengawas pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019.
“Saya sudah menduga sejak awal, bahwa peranan penting dari Konsultan Pengawas dalam pekerjaan yang membuat saya jadi pesakitan,” ungkap MU.
Menurutnya, jika Konsultan Pengawas melakukan pengawasan dengan baik dan sesuai prosedur, maka tidak akan ada kerugian besar yang timbul.
Dikatakan Mang Usep (MU) bahwa jika awal yang diseret Konsultan perencana dan Pengawas itu masuk akal.
Tetapi jika kesalahan ditujukan langsung kepada pelaksana proyek itu terkesan mengada-ada.
“Konsultan Pengawas berperan penting dalam sebuah pekerjaan, koreksi mutu pekerjaan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan akan bisa diperbaiki sebelum dinyatakan selesai,” jelasnya.
Mang Usep menambahkan juga bahwa, jika dalam kasus pinjam bendera sebetulnya, praktek itu sudah lama terjadi dan dianggap lumrah.
“Jika hal itu melanggar, mengapa koq cuma satu perusahaan saja yang Dijerat?, faktanya dalam tahapan kegiatan proyek dimanapun kegiatan itu tetap terjadi hingga saat ini,” keluhnya.
Lebih jauh Mang Usep menambahkan, untuk satu pelaksanaan kegiatan saja, setidaknya ada 3 tahapan.
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang masing-masing punya peran dan manajemen sesuai dengan kegiatannya.
“Namun, ya itu semua kembali kepada penilaian masing-masing, toh yang salah dan benar akan terungkap,” pungkasnya.
Diketahui, terungkap dalam sidang jika dalam proyek tersebut marak pinjam meminjam bendera proyek mulai dari kerjaan perencanaan dan pengawasan. ***
Komentar