Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Keboncau Sumedang Hadirkan 6 Saksi, Kupas Proses Proyek, Ada Bahasan Parpol

FORKOWAS.id – Sidang kasus dugan korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).

Terpantau, enam orang saksi dihadirkan dalam sidang yang dimulai pada pukul 13.10 WIB tersebut.

Diantaranya hadir saksi BR (PNS) AS (PNS), AY (PNS), BRD, AH dan GN.

Dalam sidang yang dimulai sejak siang dan berakir malam sekitar pukul 19.55 WIB tersebut, masih berkutat soal proses dimulainya pekerjaan.

Diantaranya, pimpinan sidang mempertanyakan kiprah awal para saksi dalam pekerjaan tersebut, kapasitas saksi dengan para tersangka hingga membahas proses proyek lain diluar Keboncau.

Dan, ada hal menarik karena dalam persidangan pun terdengar mengupas salah satu partai politik.

Ditemui usai sidang, Kuasa hukum tersangka AD, Zabbar mengatakan semua saksi tadi terpantau tak menyudutkan klieannya.

“Hanya satu orang saksi yang menyudut klien kami, tapi dia pun sudah ditetapkan tersangka dan dalam perkara yang sama,” ujar Zabbar.

Jadi, menurut Zabbar, istilahnya sekarang telah memasuki jilid dua.

Alhamdulilah berjalan lancar, diharapkan saksi yang selanjutnya sampai yang terakhir tak ada lagi yang menyudutkan dan memberatkan kliennya.

“Semoga pada sidang selanjutnya, keterangan saksi masih sama dengan saksi yng tadi,” ujarnya.

Sidang lanjutan kasus tersebut kembali akan digelar pada 19 Oktober 2022.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumedang pada April 2022 menetapkan dua tersangka dan telah ditahan, yakni AD, dan HH yang sekarang disidangkan.

Kemudian pada 13 September 2022, Kejari Sumedang kembali menetapkan empat tersangka.

Diantaranya, DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan Ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US selaku pelaksana proyek. ***

Komentar