Sidang Kasus Keboncau Sumedang, Konsultan Perencana Minta Kadis PUPR Ngaku Terima Uang, Penasihat Hukum Sebut Ada Perbedaan Informasi

FORKOWAS.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang

Sidang, digelar di Ruangan I Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Senin (12/3/2023) malam.

Terpantau, sidang pun sempat molor kurang lebih 9 jam. Sisang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan baru digelar sekitar pukul 19.20 WIB.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaeman SH, anggota I Akbar Isnanto SH. M.Hum dan anggota 2 Bhudi Kuswanto, SH, MH.

Sidang dilakukan secara online dengan diikuti empat terdakwa, di antaranya, Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin selaku pelaksana proyek.

Penasihat Hukum Deni Rifdiana, Leonardo Sitepu mengatakan dalam sidang ada perbedaan informasi yang didapat.

Menurut dia, pertama informasi dari terdakwa atau kliennya (Deni Rifdiana).

Dikatakan dia, kliennya menyampaikan bahwa sebetulnya salah seorang saksi ER dari konsultan perencanaan proyek jalan tersebut, berinisiasi menemui terdakwa pasca pemeriksaan di Kejaksaan.

“Pertemuan itu memohon kepada klien kami untuk mengakui adanya penerimaan uang,” ujarnya.

Dikatakan, kliennya harus mengaku bahwa saksi memberikan uang kepada kliennya sebagai tanda terima kasih senilai Rp 10 juta.

“Namun klien kami membantahnya dan tidak pernah menerima uang itu,” ujar dia.

Sehingga, memang versi saksi ER di persidangan tadi berbeda, tapi tidak apa, nanti akan menjadi bahan bagi kita untuk melakukan pembelaan.

Maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penasehat hukum berikut juga dengan prinsipal, tentunya koordinasi ini atas adanya keterangan dari ER.

“Hasil dari koordinasi ini kita akan melakukan langkah. Apakah memang kita akan maju untuk langkah berikutnya kita harus mengkaji dulu,” ujarnya.

Sehingga, pihaknya akan melihat arah hasil persidangan kemana?.

“Kami akan melakukan pembelaan dengan semaksimal mungkin tanpa menyampingkan upaya-upaya yang sudah disediakan di pengadilan,” kata dia.

Ia menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. (Gie)***

Komentar