PAMULIHAN, FORKOWAS.ID – Pemerintah Desa Cigendel bersama masyarakat, menetapkan batas wilayah dan juga nama yang dipersiapkan dalam rencana pemekaran Desa Cigendel, pada Senin 6 Januari 2025.
Musyawarah sempat alot dalam penentuan batas wilayah dan persiapan nama Desa yang baru hingga muncul 3 nama desa yang berakhir dengan cara poting atau suara terbanyak.
Dipimpin langsung Kepala Desa, Ketua BPD dan juga ketua panitia, akhirnya batas wilayah ditentukan dengan adanya batas alam berupa sungai yang membentang melintasi jalan nasional yang berawal dari perusahaan air minum Asmi.
Menurut Ketua BPD, Abdul Gani, S.H dan ketua panitia, Dedi bahwa diadakannya mysyawarah agar tidak terjadi polemik kedepannya.
“Langkah ini harus diambil, sesuai kesepakatan semua warga dari mulai batas wilayah hingga nama desa yang akan dipakai buat tatanan desa yang baru nanti,” ucap dia.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Cigendel, Mulyana yang turut memimpin jalannya rapat tersebut.
Dan, akhirnya muncul 3 nama yang diusulkan dari beberapa perwakilan tokoh masyarakat.
Jati Makmur, Karang nanjung dan Riksa Kaya merupakan 3 nama yang diusulkan para tokoh masyarakat dari berbagai Rw.
Hingga berakhir dengan diadakannya poting atau suara terbanyak dari perwakilan warga masyarakat yang hadir untuk menentukan rencana nama desa terpilih.
Disaksikan semua warga masyarakat yang turut hadir dan memilih, akhirnya Riksa Jaya akan dijadikan desa baru untuk pemekaran Desa Cigendel dengan hasil poting suara terbanyak.
Sementara itu, Karang Nanjung dijadikan nama wilayah pengganti kampung Cigargadung yang memah jauh-jauh hari telah direncanakan ada penggantian nama.
“Alhamdulilah akhirnya semua kelar dari kesepakatan batas wilayah hingga hasil suara terbanyak penentuan nama desa dan secara keseluruhan semua permasalahan selesai dengan semua kesepakatan warga,” ungkap Mulyana.
Semoga tahun ini bisa kelar, lanjut dia, dan Desa baru segera terwujud.
Dikesempatan yang sama salah seorang tokoh, Bp Acep warga rw 13, mengajukan pertanyaan terkait administrasi warga seperti apa yang harus merubah berbagai hal.
“Kami sebagai masyarakat ingin bertanya tentang perubahan identitas, mulai dari ktp, kk, hingga sppt yang otomatis nanti harus diubah sesuai nama Desa yang baru dan kami keberatan apabila perubahan tersebut dibebankan kepada warga apalagi memerlukan biaya,” kata Acep.
Hal tersebut dijawab kepala desa, kalau saat ini proses masih panjang.
“Karena harus ada dulu verifikasi, kantor desa, hingga Plt/kepala desa definitif dan mungkin nanti ada kebijakan lain dari kepemerintahan untuk memfasilitasi perubahan data tersebut,” ucapnya.
Mulyana berharap, dalam proses pemekaran desa ini, dapat berjalan lancar dan secepatnya selesai.
“Menimbang wilayah cigendel yang cukup luas dan banyaknya penduduk hingga ±3000 kepala keluarga,” ujar dia.
“Kita berjuang bersama agar proses ini berjalan lancar dan secepatnya terealisasisi, karena dengan musyawarah hari ini, tidak ada masalah ataupun keberatan baik dari Desa maupun warga masyarakatnya,” pungkasnya. (Ferdy Felani)***
Komentar