FORKOWAS.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meraih dua penghargaan dari Dewan Energi Nasional terkait akselerasi dalam pengembangan dan implementasi energi bersih.
Pemberian Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2022 bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Pertambangan (PUSHEP) ini digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Pemda Provinsi Jabar menerima penghargaan sebagai juara satu Kategori Daerah yang Paling Aktif Mengkampanyekan Energi Bersih.
Penghargaan lainnya di peringkat kedua pada Kategori Daerah Tercepat Penetapan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menerima penghargaan tersebut mewakili Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berhalangan hadir.
Gubernur mengucapkan terima kasih atas penganugerahan penghargaan ini, dan Pemda Provinsi Jabar akan terus konsisten dalam implementasi RUED untuk transisi energi yang lebih bersih.
“Terima kasih untuk pemberian penghargaan ini yang akan menumbuhkan semangat bagi daerah untuk mengakselerasi implementasi EBT (Energi Baru Terbarukan) dan energi bersih di Jawa Barat,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Menurutnya, Jabar merupakan salah satu Provinsi yang sudah melakukan implementasi RUED, juga membangun pembangkit energi baru terbarukan, membuat Peraturan Gubernur tentang aturan teknis pelaksanaan Perda RUED, Peraturan Gubernur tentang energi bersih dan kendaraan listrik, serta Surat Edaran Gubernur untuk menggunakan PLTS atap untuk pembangunan pemerintah, industri, hotel, dan sekolah.
“Pemda Provinsi Jabar melalui Program Patriot Energi Kementerian ESDM juga akan menciptakan pembangkit listrik tenaga surya di pelosok Jabar,” sebut Kang Emil.
Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menambahkan, dalam transisi energi penggunaan energi bersih Pemda Provinsi Jabar telah mengeluarkan Perda No 2 Tahun 2019 temtang RUED guna mencapai target bauran energi.
Sejumlah program untuk energi bersih juga sedang berprogres, di antaranya PLTS Floating Cirata dengan kapasitas 145 MW.
“Direncanakan PLTS Floating Cirata akan beroperasi tahun 2023,” ujarnya.
Pemda Provinsi Jabar juga mengeluarkan Perda No 9 Tahun 2019 revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yakni berupa insentif kepada penggunaan kendaraan listrik dengan memberi subsidi, sehingga Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) harganya lebih murah daripada kendaraan berbasis BBM.
“Ekosistem kendaraan listrik juga terus dibangun di Jabar. Salah satunya bekerja sama dengan PLN tahun ini dibangun 100 titik SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum),” ungkapnya.
“Untuk implementasi kebijakan energi bersih, juga sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur untuk penggunaan PLTS atap, kompor induksi, dan penggunaan kendaraan listrik oleh OPD di lingkup Pemda Provinsi Jabar, yang akan dimulai tahun depan,” pungkas Ai Saadiyah.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan, pemberian Anugerah DEN 2022 yang gelar perdana tahun ini bertujuan untuk mengapresiasi pencapaian Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun dan mengimplementasikan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (Perda RUED-P) dalam bentuk regulasi, kebijakan, dan program pembangunan daerah.
Selain itu, acara ini juga digelar sebagai bentuk penguatan peran DEN dalam pelaksanaan implementasi Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan RUED.
“Diharapkan target EBT dalam bauran energi nasional dan target transisi energi menuju NZE (Net Zero Emission) dapat tercapai,” kata Djoko. ***
Komentar