Polisi di Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Obat Berbahaya

FORKOWAS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar.

Terduga pelaku diketahui MI dan penangkapan dilakukan di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT 05 RW 04 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Dari tangan MI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI.

Bahkan, polisi mengamankan uang sebesar Rp 150 ribu rupiah.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, AKP Yudi Wahyudi, Minggu (19/2/2023).

“Pelaku diterapkan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. ***

Komentar