FORKOWAS.id – Brigadir Daud Hudaya, Polisi RW Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang Polda Jabar melakukan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat di Dusun Cisalak Rt 011/04 Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO,” kata Brigadir Daud Hudaya.
Ia berharap jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan menurut Undang Undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” katanya.
“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.
Definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan.
Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.
“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelas Kapolres.
“Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” pungkasnya. ***
Komentar