FORKOWAS.id – Pj. Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu, bersama rombongan DPRK Maybrat bertemu dengan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Drs. Andi Bataralifu, M.Si pada Senin 11 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertemuan, Andi Bataralifu membahas mengenai PP 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, terutama dalam hal pengangkatan DPRK.
Dimana dalam pasal 55 disebutkan Daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota.
Kemudian, daerah pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK.
Lebih lanjut dalam pasal 57 telah menyebutkan bahwa Penetapan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan di kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK.
Namun, hal ini juga memerlukan kajian-kajian Staf Ahli DPRK .
Andi Bataralifu juga memberikan apresiasi karena Kabupaten Maybrat merupakan Pemerintah Daerah yang pertama kali berkonsultasi dengan kemendagri.
terkait Pengangkatan Anggota DPRK yang sesuai PP 106 Tahun 2021.
Merespon hal ini, Bernhard menyampaikan rasa terima kasihnya atas pencerahan yang telah diberikan dan menyampaikan bahwa di Kabupaten Maybrat sangat terjaga dengan baik kekompakan antara Eksekutif dan Legislatif.
“Tentunya memiliki tujuan yang sama untuk membangun dan menciptakan kesejahteraan di Kabupaten Maybrat,” ujar dia. ***
Komentar