Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Blok Remang Diprotes Warga, Berdampak Bau Busuk

FORKOWAS.ID – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Patrol dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukahaji, Senin (06/01/25) siang, memberikan peringatan keras kepada tempat usaha pengolahan limbah bulu ayam yang terletak di Blok Remang (tanah eks – Pertamina), Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Pasalnya, perusahaan pengolahan bulu ayam untuk dijadikan pur (bahan makanan ternak ayam) tersebut, disinyalir telah membuat resah warga khususnya warga sekitar tempat perusahaan itu berada karna polusi udaranya yang beraroma busuk.

Tim dari Pemcam Patrol dan Pemdes Sukahaji yang menyambangi tempat usaha tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Patrol Dedi Irawan, Plt Ka Pol PP Jamal, Kasi Kesos Cardi dan Lurah polisi Desa Sukahaji, Mukidin, kepada forkowas.id, Sekcam Patrol, Dedi Irawan mengatakan, pihak Pemcam sengaja meninjau langsung keberadaan tempat pengolahan limbah bulu ayam tersebut atas laporan dari masyarakat, untuk itu pihaknya memberikan sosialisasi dan edukasi.

Dan, diberi teguran kepada pemilik tempat usaha itu agar mematuhi peraturan dan prosedur tentang perizinan dan menghindari adanya gejolak dari masyarakat yang terkena imbas dari keberadaan pengolahan limbah bulu ayam tersebut yang sering kali menimbulkan bau aroma busuk yang menyengat.

“Kami pihak Pemcam dan Pemdes pada hari ini (Senin, 06 Januari 2025), menindak lanjuti laporan dari warga Desa Sukahaji tentang adanya tempat usaha pengolahan limbah bulu ayam yang menurut informasi katanya untuk dijadikan pur yaitu bahan makanan ternak ayam, namun, ketika kami tanyakan kepada pemilik pengolahan ini tentang perizinannya juga tidak ada, maka dari itu kami sampaikan terkait prosedur yang tidak ditempuh dan berpotensi akan menimbulkan keresahan dari warga karna bau busuknya yang sangat menyengat, maka kami berikan teguran keras, serta meminta agar tempat pengolahan ini ditutup, kalau sampai tidak di indahkan, kami akan meminta bantuan Bapak Kapolsek Patrol untuk menindak tegas,” ucap Sekcam Dedi Irawan, melalui jWhatsApps, Senin (06/01/25) sore.

Dedi menambahkan, pihak Pemcam setelah memberi teguran tersebut akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Pemdes Sukahaji dan pihak terkait lainnya.

Sementara Lurah Polisi Desa Sukahaji, Mukidin mengatakan, pihak Pemdes akan bekerja sama dengan pihak Pemcam Patrol untuk mencari solusi tentang permasalahan tersebut.

“Kami dari pihak Pemdes pada dasarnya tidak akan melarang atau menghalangi siapa pun untuk bekerja mencari nafkah, namun kalau sampai pekerjaan itu akan menimbulkan gejolak dari masyarakat, maka kami tidak akan segan – segan untuk menindak tegas, dalam tempat usaha pengolahan limbah bulu ayam ini, semuanya yang bekerja adalah warga Desa Sukahaji yang nota bene adalah warga kami, namun kami akan selalu berkoordinasi dengan Pak Camat ataupun pak Sekcam untuk mencari solusinya,” kata Mukidin, Senin (06/01/25).

Sekedar informasi, keberadaan usaha pengolahan limbah bulu ayam tersebut, menurut informasi yang didapat, dikelola oleh Mas (68) dan IK (60).

Keduanya merupakan warga Desa Sukahaji dan sudah berjalan sekitar dua bulan.

Itupun meneruskan usaha yang ditinggalkan rekannya dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Namun, ketika habis turun hujan dan mata angin berhembus kearah timur, baunya sangat busuk dan cukup menyengat dan membuat tidak nyaman warga dan pekerja diperusahaan PT. BMU yang terletak sekitar 1,5 Kilo meter jaraknya dari pengolahan bulu ayam tersebut berada. (Mansur Kurdi)***

Komentar