FORKOWAS.id – Personil Denpom III/2 Garut dan Siswa Taruna Akmil Tingkat IV/Sermatutar melaksanakan praktek Razia Kendaraan Bermotor, Senin (16/01/2023).
Kegiatan razia dipimpin oleh Pasi Gakkum Denpom III/2 Garut Kapten Cpm Eko Budiyanto di Jl. Raya Garut Tasik tepatnya di depan Ponpes Darul Arqam Kab Garut.
Razia, melibatkan 35 orang yang terdiri dari 18 personil Denpom III/2 Garut dan 16 Siswa Taruna Akmil yang sedang melaksanakan OJT beserta 1 orang pendamping.
Kapendam III/Siliwangi Letkol Inf Adhe Hansen kepada awak media mengatakan kegiatan tersebut mereka para Taruna Akmil selama OJT hingga 24 Januari 2023 mendatang akan mengaplikasikan ilmu yang didapat.
Hal tersebut, untuk menyempurnakan data tugas akhir para Taruna Kecabangan POM.
Yaitu, materi penegakkan hukum yang didapatnya selama mengikuti pendidikan di kecabangan POM.
Sementara itu, Dandenpom III/2 Garut Letkol Cpm (K) Wiana Warsanah, SH saat dikonfirmasi mengatakan, sasaran razia adalah prajurit TNI AD dan PNS Angkatan Darat saat mengendarai kendaraan dinas maupun pribadi.
“Diperiksa meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang digunakan,” ujarnya.
Razia bertujuan menegakkan hukum dan ketertiban prajurit TNI AD juga PNS di lingkungan Angkatan Darat dalam berkendaraan.
“Meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK), kelengkapan data diri seperti Kartu Anggota, Surat izin keluar markas, SIM serta kelengkapan kendaraan itu sendiri,” kata dia.
Hal itu, sekaligus sebagai pendampingan bagi para siswa Taruna Akmil yang sedang melaksanakan OJT.
Terkait tindak lanjut terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tertentu, seperti saat mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi SIM, Dandenpom menjelaskan bahwa terhadap pelanggar akan diproses dan berkas perkaranya dikirim kepada Oditur Militer (Otmil).
“Selanjutnya Otmil melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Militer (Dilmil) untuk mendapatkan putusan,” ujarnya.
Putusan pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, berupa denda dan besarannya sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Dandenpom mengatakan, terhadap suatu pelanggaran/pidana yang diancam dengan pidana denda dan telah dibayar maksimum dendanya terhadap terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin militer.
“Hal ini sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI No. 25 tahun 2014 tentang hukuman disiplin militer,” ujarnya. ***
Komentar