Meninggalnya Tenaga Pengajar, Disdik Sumedang Tak Intervensi Soal Hukum

FORKOWAS.id – Meninggalnya seorang tenaga pengajar di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumedang, saat proses persalinan di RSUD Sumedang pada 1 Oktober 2023 lalu, menggugah rasa empati segenap keluarga besar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan pada Kamis 5 Oktober 2023.

“Kejadian yang menimpa almarhumah Ibu Mamay, kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang ikut bela sungkawa. Ssmoga almarhumah diterima iman Islamnya dan keluarga yang ditinggalkannya pun diberikan kesabaran serta keikhlasan dalam menerima cobaan ini,” ujar Eka kepada KAPOL.id Grup.

Dan, selanjutnya sebagaimana pemberitaan yang sudah beredar yang berkaitan dengan meninggalnya ibu Mamay itu, Dinas Pendidikan menilai masalah pelayan kan RS itu kewenangannya ada si pihak rumah sakit.

“Kemarin dari pihak rumah sakit sudah menjelaskan berkaitan dengan masaleh tersebut, kami tidak mau intervensi urusan itu,” ucap Eka.

Tentunya untuk di Dinas Pendidikan yang pertama-pertama menyelesaikan terkait dengan langkah administratif.

Dan, untuk langkah administratif tentunya untuk pegawai yang telah meninggal dunia hal ini akan diselesaikan dengan hal administrasinya.

“Kami sudah menyampaikan ucapan bela sungkawa yang sedalam-alamnya dan kepada keluarga almarhumah untuk diberikan kekuatan serta kesabaran,” kata dia.

Mengenai proses kedepan langkah dari Dinas Pendidikan, menurutnya tidak bisa mengintervensi hal proses hukum.

Karena, itu di luar kewenangannya dan ia hanya memberikan saran kepada semua pihak bahwa dalam hal ini mari kita selesaikan persoalan-persoalan tersebut dengan arif dan bijaksana.

“Terkait dengan masalah cobaan ini, saya pun sangat merasakan betapa sedihnya pihak keluarga ketika ada bagian dari keluarganya itu meninggal dunia, apalagi Ibu Mamay ini usianya  masih muda tentunya pihak keluarga pun akan sangat sangat sedih,” ujar dia.

Nah, terkait pihak  keluarga akan menempuh jalur hukum maka Dinas Pendidikan tidak bisa memberikan komentar apa pun.

“Karena, yang lebih tahun soal itu, pihak keluarga,” ucapnya.

Dan, terkait dengan standar operasional prosedur RS pun, tentu yang lebih tahu pihak rumah sakit. ***

Komentar