FORKOWAS.id – Pj. Bupati Maybrat menghadiri Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan terkait Netralitas ASN yang menjabat Kepala Daerah dalam rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024, Senin, 17 Juli 2023 .
Terpantau, rapat dipimpin langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si.
Para undangan merupakan ASN yang menjadi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia.
Narasumber diantaranya, Wakil Ketua KASN, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Sahmendagri Bidang Ekonomi & Pembangunan, Asisten Deputi Budaya Kerja Kementerian PAN RB, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara, Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN KASN.
Dalam Pembukaan Rapat Koordinasi ini Dirjen Otda menyampaikan beberapa hal, salah satu tugas dan fungsi PJ Bupati/Wali kota adalah memfasilitasi persiapan peaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitasi ASN.
Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Pasal 5.
“Dasar Hukum. Sinergi dengan Bawaslu, KASN, Menpan RB untuk meringankan kerja para Pejabat Kepala Daerah,” kata Akmal.
Netralitas ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik.
“Arahan Presiden RI, tugas Pj Kepala Daerah menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah,” ucap Akmal.
Untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi Pj menghadapi Pemilu dan Pikkada tahun 2024 diimbau untuk mempedomani Keputusan Bersama Menpan RB, KASN, Mendagri dan Ketua Badan Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2022, 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
“Kecermatan dalam menyikapi potensi-potensi yang mencederai nilai-nilai netralitas sebagai ASN merupakan kunci penting agar tidak menimbulkan gejolak publik,” ujarnya.
Netralitas ASN penting menjadi perhatian bersama karena:
a. Netralitas sebagai wujud dari menjaga marwah ASN, ASN sebagai pengayom masyarakat tidak terpengaruh pada kepentingan perorangan/kelompok tertentu dan sirkulasi kekuasaan politik.
b. ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.
Diharapkan dengan hadirnya para Pj KDH, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berdiskusi, serta menyamakan persepsi terkait dengan jabatan Bapak/Ibu sebagai Penjabat Kepala Daerah sekaligus sebagai ASN agar dalam berinteraksi dengan berbagai kelompok kepentingan tetap berada dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan, utamanya mempedomani SKB 5 Menteri terkait netralitas ASN yang telah ditetapkan. ***
Komentar