FORKOWAS.id – Wakapolres Sumedang, Kompol Endar Supriyatna mengatakan seorang pria yang diduga pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Tanjungsari, diamankan Polres Sumedang.
Menurut dia, terduga pelaku penjambretan tersebut berinisial HYW.
“Pelaku diduga melakukan penjambretan pada Minggu 19 Maret 2023 pukul 08.30 WIB di wilayah Kecamatan Tanjungsari,” katanya Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/03/2023),
Dikatakan, korbannya Yani Suryani warga Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Sebelumnya, korban sedang berjalan kaki menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Depok Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari.
Kemudian, dari arah belakang korban datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor serta memepet korban.
Selanjutnya, pelaku menjambret tas tangan warna merah milik korban.
Tas tersebut, isinya handphone HP Oppo A57, uang tunai Rp 849.000 dan barang milik korban lainnya.
“Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Kemudian, morban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari Polres Sumedang.
Berdasarkan laporan dan keterangan dari saksi, serta petunjuk dari plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Kepolisian dari Polsek Tanjungsari bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HYW.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku HYW mengaku ke petugas menjambret akibat desakan ekonomi,” kata dia.
Pelaku, bukan seorang residivis dan bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Sumedang.
“Pelaku diterapkan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara 9 Tahun Penjara,” ucapnya. ***
Komentar