Lagi, KPU Sumedang Periksa Dokumen Keanggotaan Parpol

FORKOWAS.id – Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan dalam rangka persiapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan, pihaknya kembali mengundang dari partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024.

Verfak tersebut, merupakan tahap lanjutan yang sebelumnya dinyatakan harus melakukan perbaikan dari segi keanggotaan.

“Tanggal 15-23, ada 9 parpol akan melengkapi keanggotaan. Kemarin, ada beberapa dokumen yang tidak memenuhi syarat,” katanya usai Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan dengan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Selasa (15/11) di Amory Boutique Hotel Sumedang.

Sehingga, itu menjadi faktor adanya kekurangan keanggotaan yang sudah diunggah oleh parpol yang bersangkutan.

Berkaca dari itu, maka parpol kembali harus menggunggah keanggotaannya mulai dari tanggal 15-23 November 2024.

“Tahapan verifikasi secara keseluruhan akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2022. Dan, tanggal 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan parpol peserta pemilu,” ucap dia.

Kemudian, tanggal 15 dilakukan penentuan nomor urut. Dan, tanggal 16 pengumuman parpol peserta pemilu 2024.

Setelah itu, akan ada verifikasi faktual kembali dengan mendatangi sampel anggota parpol secara door to door seperti verifikasi faktual yang pertama sebelum perbaikan.

Kendati demikian, KPU Kabupaten/Kota masih belum bisa memutuskan apakah parpol yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.

Mengingat, untuk memutuskan harus diakumulasikan secara provinsi dan nasional, dan yang mengumumkan adalah KPU RI.

“Bisa jadi di Sumedang misalnya parpol A dinyatakan tidak lolos. Tapi secara nasional bisa saja lolos,” kata dia.

“Jadi, kita belum bisa menyampaikan mana parpol yang tak memenuhi syarat dan mana yang lolos verifikasi. Karena nanti penentuannya di tanggal 14 Desember 2022,” ucap dia. ***

Komentar