FORKOWAS.id – Kepengurusan dan Sekretariat Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, diverifikasi faktual oleh KPU Sumedang.
“Verifikasi faktual tersebut, dimulai tanggal 16 Oktober 2022,” kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, Senin (17/10).
Dikatakan, verifikasi faktual tahapannya dimulai dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Sementara, untuk verfak kepengurusan dan sekretariat dilaksanakan pada 16 dan 17 Oktober 2022.
“Jadi, kemarin ada 5 partai yang sudah di verfak, yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Gelora,” ujarnya.
Sekarang, verfak 4 partai, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Parsindo, Partai Hanura.
“Ada 9 dari 18 parpol yang diverifikasi faktual oleh KPU, setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” ucapnya.
Sementara, 9 partai lainnya yaitu partai yang sudah mempunyai kursi di DPR RI atau sudah lolos parlementary threshold 4%.
“9 Parpol yang kami verfak setelah lolos verifikasi administrasi, 9 lainnya yang menunggu penetapan sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang akan diumumkan 14 Desember 2022,” kata Ogi.
Pada saat pendaftaran ke KPU RI ada 43 parpol, kemudian yang dinyatakan lengkap 40 Parpol.
“Dari 40 Parpol yang dinyatakan dapat melanjutkan ke verifikasi administrasi sebanyak 24 parpol,” ucap dia.
Ia mengatakan, hanya 18 Parpol yang dinyatakan lolos administrasi.
“9 parpol menunggu penetapan sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024, 9 parpol lainnya dilakukan verifikasi faktual,” ucapnya.
Dalam verfak kepengurusan dan sekretariat, pihaknya memastikan bahwa alamat sekretariat sesuai dengan yang disampaikan di SIPOL.
“Kami memastikan alamatnya benar dan kelengkapan sebagai kantor partai terpenuhi seperti papan nama, terdapat tidaknya pendukung lainnya semacam komputer, meja dan sebagainya,” ujar dia.
Sementara, untuk Kepengurusan, Ogi memastikan pengurus sesuai dengan SK yang diUpload kedalam SIPOL.
Sekurang- kurangnya dipastikan ketua, sekretaris, dan nendahara ada di sekretariat untuk disesuaikan KTP dan KTA-nya sesuai dengan SK kepengurusan dan yang telah tertera dalam SIPOL.
“Setelah tahapan verfak kepengurusan dan sekretariat, KPU akan melakukan verfak keanggotaan sampai dengan 4 November 2022,” ujarnya. ***
Komentar