KPU Sumedang Gelar Rakor Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024

FORKOWAS.ID — KPU Kabupaten Sumedang Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.

Acara tersebut, bertempat di Handjuang Hegar Cimalaka Sumedang pada Rabu, 18 September 2024.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Sumedang, Bakesbangpol Sumedang, Bawaslu Sumedang serta KPU Kabupaten Sumedang.

Menurut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian mengatakan, hari ini KPU Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi tahapan kampanye dan tahapan pelaporan Dana kampanye.

“Hari ini sengaja kita adakan kegiatan rapat koordinasi ini, karena tahapan-tahapannya kan sebentar lagi, kampanye sudah bisa tahapan-tahapan tanggal 25 september 2024 sampai 23 November 2024,” ucapnya.

Pihaknya melaksanakan rapat koordinasi dengan narahubung bakal Pasangan calon dan juga Partai Politik pengusung se-Kabupaten Sumedang.

“Ini supaya kita menyampaikan beberapa regulasi tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye karena bakal Pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Sumedang ini ini berkewajiban membuat rekening khusus Dana kampanye dan melaporkan laporan awal Dana kampanye ini tanggal 24 September 2024 hari Selasa jadi hari ini kita sampaikan supaya mereka bisa bersiap untuk membuat rekening khusus Dana kampanyenya,” kata dia.

Kepada para peserta pilkada dan partai politiknya kita tadi menyampaikan tentang mekanisme tentang aturan tentang kampanye termasuk metode-metode yang boleh dilaksanakan oleh peserta pilkada mulai tanggal 25 September ini metode apa saja dan juga yang baru boleh dilaksanakan metodenya tanggal 10 November apa saja, supaya mereka mentaatinya jangan sampai ada kegiatan atau metode pelaksanaan kampanye di luar jadwal.

“Kami menekankan mereka juga jangan melibatkan pihak-pihak atau orang-orang yang secara aturan dilarang untuk diikutkan berkampanye dan juga tidak boleh berkampanye di tempat-tempat yang dilarang,” katanya.

Untuk atribut kampanye baru tahapannya pada tanggal 25 September dan sampai saat ini calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang ini belum ditetapkan dan penetapannya ini nanti tanggal 22 September 2024.

Tadi Indeks Kerawanan Pemilu dibahas oleh Bawaslu yaitu jadi perhatian kita bersama supaya mudah-mudahan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sumedang ini berjalan dengan lancar kondusif dan potensi potensi kerawanan ini bisa dimitigasi ini bisa sedini  mungkin harapannya kita semua termasuk bawaslu kabupaten Sumedang ini bisa dilakukan pencegahan ketika kepada kerawanan- kerwanan pelanggaran di masa kampanye ini.***

Komentar