KESBANGPOL: 40 Miliar Dicadangkan Pemkab Sumedang untuk Pemilu 2024

FORKOWAS.id – Saat ini APBD belum menentukan alokasi besaran dana yang akan dihibahkan kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Penyelenggaraan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Saat ini terbit Surat Edaran Mendagri bahwa Pemda baik itu Provinsi maupun Kabupaten Kota berkewajiban mengalokasikan hibah terkait penyelenggaraan Pemilu sebesar 45 persen dari dana yang akan dihibahkan,” kata Kepala Kesbangpol Asep Tatang Sujana.

Ssat Rapat Koordinasi (Rakor) Pendanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tersebut, Asep mengatakan Sumedang sudah mencadangkan sebesar Rp 40 miliar.

Tapi, kata dia, belum menentukan dana untuk penyelenggara pemilu, ya masih secara umum.

Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, untuk kegiatan Pilkada 2024 akan dibentuk 2026 PPS dan untuk Pemilu sebanyak 335 TPS.

Adanya perbedaan jumlah karena hak pemilihnya berbeda.

“Kalau berdasarkan regulasi Pemilu Tahun 2017, Pemilu itu sebanyak banyaknya satu TPS itu 500. Tapi kemudian KPU membuat simulasi diturunkan dalam PKPU jadi satu TPS itu 335,” tuturnya.

Sedangkan pada Pilkada, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut satu TPS untuk Pilkada paling banyak 800 TPS, namun diturunkan menjadi 500.

“Regulasinya di PKPU kami turunkan jadi 500 karena surat suaranya lebih sedikit dan lebih kecil sehingga orang ketika ada di TPS relatif lebih singkat saat Pilkada” ujarnya.

Dikatakan Ogi, mengambil proyeksi dari BPS, jumlah pemilih di tahun 2024 sebanyak 993.752 dan saat ini berdasarkan DP4 yang diturunkan Mendagri kepada KPU sebanyak 893.083 pemilih.

Jumlah 893.083 pemilih tersebut, kata Ogi, di lapangan kemudian ada penyesuaian karena jumlah penduduk yang dinamis.

“Perhari ini saja ada sekitar 7000 penyesuaian pemilih. Jadi berdasarkan data proyeksi BPS ini, mungkin saja mendekati ke 893 ribu pada saat November di tahun 2024,” tuturnya.

Terkait dengan besaran honorarium badan adhoc, lanjut Ogi, Menteri Keuangan sudah mengeluarkan standar honorarium dan terdapat beberapa kenaikan penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS dan lainnya.

Terkait pendanaan bersama, pihaknya telah beberapa kali mengikuti rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Terakhir pada bulan November 2022 pada saat itu disepakati dari Rp. 1,1 triliun yang dialokasikan oleh Pemrov Jabar kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan dibagi jadi beberapa item untuk dibagi ke seluruh kabupaten/kota,” tuturnya

Ia menambahkan, setelah dibagi rata ke 27 kabupaten/kota, beberapa kali item-item tersebut berubah sesuai kebutuhan dimasing masing daerah.

“Ternyata kebutuhan masing masing daerah ini berbeda dan standarnya juga berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan masukan dan kesepakatan dari KPU kabupaten/kota, ada beberapa item yang dipastikan sama yakni honorarium PPK dan Sekretariat, Pengawal dan PPS, honorarium Pantarlih, kemudian sebagian perlengkapan TPS.

“Dalam TPS ada dua kotak suara. Pertama yang diadakan oleh provinsi Kotak suara Pigub. Sedangkan kabupaten menyediakan kotak suara Pilbup.  Kebutuhan lainnya seperti bilik suara, tinta, segel dan lain-lain bisa diadakan oleh provinsi. Dari empat item ini muncul Rp. 23 miliar yang akan di danai oleh APBD provinsi,” kata Ogi.

Ogi menambahkan, setelah pertemuan tersebut, para ketua KPU se-Jawa Barat meminta KPU Provinsi untuk mendorong Gubernur mengeluarkan SK terkait pendanaan bersama.

“SK yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat adalah item-item ini yang kemudian dijadikan dasar rekan-rekan BKAD untuk mengalokasikan anggaran kebutuhan Pilkada. Dari usulan Rp. 92 miliar, ada sekitar Rp. 68 miliar yang akan dibiayai kabupaten,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sumedang berupaya menampung usulan KPU dan Bawaslu sesuai kemampuan anggaran yang ada.

“Pengambilan keputusan kita jelas, dasarnya dalam asumsi perubahan pemilu sebelumnya dengan sekarang seperti jumlah TPS dan jumlah pemilih yang bertambah,” ujarnya.

Kemudian variabel apa saja yang mengharuskan kita (Pemda) agar Bawaslu naik anggarannya untuk apa, sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai aturan dan punya kinerja.

Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu  2018 dan 2019 menjadi _baseline_ penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Selanjutnya tinggal menambah asumsi dan variabel lain dan menjadi perhatian bersama  untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu, Ketua Apdesi, Kepala Bappppeda, Kasatpol PP, Kepala BKAD, dan tamu undangan lainnya. ***

Komentar