Kejari Sumedang Tetapkan Ketua Organda Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bus Tampomas

FORKOWAS.id — Ketua DPD organda Sumedang berinisial DS, ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Bus Pariwisata Tampomas Tahun 2021-2023.

Tersangka, merugikan negara Rp 686.600.000 juta yang menurut Kajari Sumedang Yenita Sari bahwa tersangka DS memiliki keuntungan tidak sah dalam penggunaan pengelolaan dua bus wisata tampomas dari bulan Januari 2022 sampai bulan April 2023.

Dikatakan, perbuatan tersangka menguasai bus tanpa ijin dari Pemkab Sumedang berupa dua unit bus wisata yang berasal dari pinjam pakai dari pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Bentuk pemampatan bus tanpa ijin tersebut dengan cara menyewakan tanpa ijin kepada masyarakat umum untuk mengujungi sejumlah objek wisata disekitaran Waduk Jatigede dan sekitaran Kabupaten Sumedang, sejak Januari 2020 sampai Maret 2023 dengan tarif 1,2 juta rupiah perhari untuk hari biasa dan 1,4 juta rupiah untuk akhir pekan,” ujar dia, Rabu (3/7/2024).

Menurut Yenita, untuk tarif sewa ditetapkan sendiri oleh Ketua DPC Organda Sumedang.

“Hasil sewa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

“Itu, bertentangan dengan pinjam pakai antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Sumedang,” katanya lagi.

Dikatakan, hasilnya pun dinikmati oleh tersangka DS selaku Ketua DPC Organda Sumedang.

“Adapun pasal yang dikenakan tersangka pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. ***

Komentar