FORKOWAS.id – Aktivitas pasar ternak di Cimis sudah ada dalam kondisi normal.
Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis kembali membuka tujuh pasar hewan.
Pembukaan pasar hewan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan saat Wabah PMK.
Dalan edaran disebutkan, pasar hewan boleh beroperasi selama menempuh protokol kesehatan dan biosecurity ketat.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Syarif Hidayat mengatakan, jadi menurut SE dari Menteri Pertanian, pasar boleh buka.
Tapi, syaratnya harus diyempuh dengan protokol kesehatan dan biosecurity.
Juga, dilakukan penyemprotan disinfektan dan lainnya.
Bahkan, tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan.
“Penyemprotan disinfektan terhadap peralatan, orang, kendaraan, hewan dan limbah,” ujarnya.
Bahkan, harus ada tempat isolasi untuk hewan apabila ada hewan yang sakit atau terindikasi terjangkit PMK dan penyakit lainnya.
Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis pun telah mengimbau kepada pedagang serta bandar.
“Mereka disarankan tidak mendatangkan hewan ternak dari luar Ciamis. Semua fokus dulu untuk ternak lokal,” kata dia.
Sementara ini, pasokan hewan ternak dari sekitar lokal dulu.
“Itu, sebagai langkah antisipasi apabila ada hewan ternak dari luar yang bisa saja terjangkit wabah,” katanya.
Bahkan, Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis pun telah memberikan edukasi agar para peternak menjaga kondisi hewannya.
“Edukasinya, mulai dari membersihkan hewan dan kandang serta menjaga stamina sapi agar kebal terhadap penyakit,” ujarnya. ***
Komentar