Hewan Mati Akibat PMK Milik Peternak UMKM Dibantu Pemerintah

FORKOWAS.id – Pemerintah terus mendorong dan memfasilitasi untuk proses pemberian bantuan untuk para peternak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ternaknya mati dampak PMK.

Atau, dilakukan tindakan pemotongan bersyarat karena terpapar wabah PMK.

Proses tersebut tentunya melalui mekanisme dengan dasar hukum yang ada dalam pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK.

Disampaikan Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Ma’mun dalam salah satu kegiatan di Bandung.

Ma’mun, menyebutkan tentunya ada tahapan mekanisme pemberian bantuan dalam keadaan tertentu dampak PMK yang harus dilakukan.

“Jika telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pengajuan usulan di tingkat kabupaten /kota dan tingkat provinsi hingga proses pencairan bantuan sampai ke tangan peternak,” ujarnya.

Pemerintah memahami bahwa PMK sebagai bentuk musibah khususnya bagi peternak skala kecil.

“Seperti halnya juga yang dialami peternak sapi perah secara Nasioanl yang setiap harinya menggantungkan hidup dari susu untuk dijual ke koperasi,” tuturnya.

Makmun menjelaskan, pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan.

Yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat. ***

Komentar