FORKOWAS.id — Hampir semua Pemerintahan Desa di Kec. Conggeang, Sumedang yang mendapatkan uang pengganti Tanah Kas Desa (TKD) baik yang terdampak Tol Cisumdawu maupun Bendungan Cipanas menimbulkan gejolak di masyarakat.
Seperti halnya, tokoh warga masyarakat Desa Conggeang Kulon Kec. Conggeang, Sumedang mendatangi pihak desa, Kamis, 1 Agustus 2024.
Tujuannya, mempertanyakan soal pengganti tanah kas desa (TKD) yang terdampak Tol Cisumdawu.
Sebelumnya, tokoh warga itu sudah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak Forkopimcam dan pihak terkait lainnya.
Dikesempatan tersebut hadir Camat Conggeang, Tatang Setiadi S.Sos dan Jajaran Polsek dan Koramil Conggeang.
Asep Suryana salah seorang tokoh dan beberapa warga Desa Conggeang Kulon saat audensi merasa heran dan tidak setuju soal tanah untuk pengganti TKD yang sudah dipersiapkan oleh pihak desa.
Dikarenakan, kelas tanah tersebut jauh berbeda dengan kelas tanah kas desa (TKD) yang terkena dampak jalan Tol Cisumdawu.
Tanah kas desa (TKD) kelas 1, kata dia, sedangkan tanah untuk pengganti kelas 4.
Menurut dia, nilai pengganti TKD berdasarkan resume kurang lebih 7 juta per bata, nilai harga tanah untuk pengganti kisaran 2 juta perbata.
“Jadi, sisanya mau dikemanakan?,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang di terima Yayat, bahwa sementara ini pembelian tanah untuk pengganti TKD melibatkan pihak lain atau investor.
“Artinya tanah tersebut dibayar dulu oleh pihak pemodal,” ujarnya.
Padahal, untuk pembelian tanah pengganti itu nanti saja bila uang pengganti dari pemerintah sudah cair.
“Itu, kan pembayaran pun langsung oleh pemerintah di atas ke pihak pemilik tanah,” ucap dia.
Karena, tanah untuk pengganti itu tidak sesuai dengan yang diharapkan warga, kelasnya pun jauh berbeda dengan Kelas TKD, maka tokoh warga yang hadir secara tegas menolaknya.
“Kami berharap untuk menentukan pengganti tanah TKD pihak desa lebih transparan dan harus musyawarah serta ada kesepakatan warga. Alangkah lebih baik Pemdes Conggeang Kulon menggagalkan pembelian tanah tersebut. Tempuh mekanisme sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (USP)***
Komentar