FORKOWAS.id — Polres Subang Polda Jabar gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus selama periode bulan Mei T.A 2024 yang dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polres Subang, bertempat di lapangan apel Mako Polres Subang Jl. Mayjend Sutoyo No.29 Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, dengan mengamankan 12 orang tersangka dari 11 kasus. Jum’at, (7/6/ 2024)
Konferensi Pers secara langsung dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Wakapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, KBO Sat Narkoba Polres Subang dan Personel Sat Narkoba Polres Subang.
Selama periode bulan Mei Ta. 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin dengan rincian antaranya, jumlah kasus sebanyak 11 kasus, terdiri dari, Kasus Narkotika golongan 1 jenis Sabu 7 Kasus, Kasus Narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis 1 Kasus, Kasus Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 Kasus dan Kasus Peredaran Psikotropika 2 Kasus.
“Untuk jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang sudah diamankan, terdiri dari : Tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Sabu 8 orang tersangka, tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis 1 orang tersangka, tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 orang tersangka dan Tersangka Peredaran Psikotropika 2 orang tersangka,” jelasnya.
Dilanjutkannya, 8 orang tersangka kasus Narkotika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial sebagai berikut, Sdr. S.P Alias DOGLO, A.Y Alias KONCLENG, H.B Alias TEPLEK, R.Y, G.S, F.A Alias DOMPU, R.F Alias DADAM, R.H Alias BAJOL, 1 orang tersangka kasus Tembakau Sintetis Sdr. H.P, 1 orang tersangka peredaran sediaan Farmasi tanpa izin Sdr. D.N dan 2 orang tersangka peredaran Psikotropika Sdr. R.A Alias KUTIL dan Sdr. E.P Alias AKEW.
“Adapun para tersangka terlibat tindak pidana kasus Narkotika, Tembakau Sintetis, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan diantaranya, Wiraswasta 9 orang, Karyawan Swasta 1 orang, Honorer 1 orang, Tidak bekerja 1 orang,” ucapnya
Untuk tempat kejadian perkara meliputi di Kec. Subang 4 TKP Narkotika, 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi, dan 1 TKP Psikotropika, Kec. Pabuaran 1 TKP Narkotika, Kec. Cibogo 1 TKP Psikotropika, Kec. Binong 1 TKP Narkotika, Kec. Jalancagak 1 TKP Tembakau Sintetis, Kec. Pagaden 1 TKP Narkotika.
“Barang bukti yang telah diamankan, terdiri dari, Sabu 125,41 Gram, Tembakau Sintetis 21,32 gram, Sediaan Farmasi 300 butir, Psikotropika 112 butir, Handphone Android 12 unit, Timbangan digital 6 unit, Uang tunai Rp45 ribu, Sepeda Motor 3 unit, Sepeda Listrik 1 unit, Jok Motor 1 buah, Bungkus Rokok 3 buah, Kertas pahpir 3 buah, Potongan sterofom 3 buah, Dompet 1 buah, Helm 1 buah, Plastik klip bening 8 pak, Botol bekas 2 buah dan KTP 11 buah. Dengan jumlah barang bukti Narkotika, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut diatas dapat menyelamatkan mencegah penyalahguna sebanyak 2.400 orang,” terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Kasus Tembakau Sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.
“Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta dan Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Jules Abraham Abast.
Masih kata Jules Abraham Abast, terhadap 1 orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memprodukasi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
“Modus Operandi dari ke 12 orang tersangka tersebut bervasiasi yang diantaranya menggunakan sistem COD (Cash On Delivery), Sistem Peta dan transaksi tatap muka secara langsung,” tutupnya. ***
Komentar