FORKOWAS.id – Bertempat di Kantor Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang pada Senin 22 Januari 2023 akan dilakukan mediasi dan klarifikasi kepada Pimpinan Perusahaan PT. RATANSHA PURNAMA ABADI di Jl. Parakan Muncang Km. 9 No. 78 Desa Haurngombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.
Juga kepada Ketua Pengurus Cabang 10-10 FKPPI (kuasa
pekerja) Jl. Kebon Kol No. 21 Panday Kabupaten Sumedang.
Menurut Bambang Setiawan selaku Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang mengungkapkan, pihaknya ada pengaduan yang dilakukan oleh FKPPI.
“FKPPI melakukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Disnaker melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Jadi, kita belum bisa menentukan gimana-gimananya, sebelum nanti diklarifikasi maka akan clear permasalahan yang sebenarnya apa?,” ucap dia.
Inti dari klarifikasi, menyangkut dengan apa yang disampaikan pengaduan FKPPI.
“FKPPI merasakan ada hal yang mungkin tidak sesuai terkait dengan upah,” ucap dia.
“Saya perlu mengklarifikasi itu, setelah itu, kalaupun memang ada, misal ternyata upah tidak sesuai, kewenangannnya kita alihkan ke pengawas. Karena kewenangan Disnaker tidak sampai ke ranah itu. Jadi segala sesuatunya berkaitan dengan hak-hak normatif termasuk salah satunya upah maka pengawas yang menanganinya,” ucapnya.
Disnaker hanya menindaklanjuti pengaduan, lalu klarifikasi terkait apakah yang diadukan itu memang benar terjadi atau tidak?.
“Dan, laporan harus disertai bukti-bukti dan jika memang terbukti, akan kita limpahkan ke pengawas. Jika tak selesai, berarti permasalahan tidak perlu diadukan,” kata dia.
Sudah pernah terjadi kasus seperti ini sebelumnya, cuma sejauh ini memang prosesnya oleh pengawas.
Jadi nanti kalau memang terjadi pelanggaran terhadap upah boleh pengaduan ke Disnaker.
“Nanti kita klarifikasi kalau memang betul terjadi, kita kembalikan kepada pengawas. Karena untuk upah sendiri kewenangannya ada di pengawas, jadi pengawas yang memberikan sanksi dan sebagainya dan Disnaker hanya sebatas pembinaan saja,” katanya.
Kasus yang ditangani oleh Disnaker, sejauh ini untuk pengaduan di tahun 2024 baru satu yaitu PT. RATANSHA PURNAMA ABADI.
“Kalau memang ada pengaduan tertulis maka pasti kita klarifikasi. Jika tak ada pengaduan tertulis, tidak akan ditanggapi, karena itu mungkin baru opini, mungkin baru hanya asumsi,” tutur dia.
“Tapi jika ada pengaduan sudah tertulis, maka bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Sebelumnya memang ada pengaduan terjadi di tahun 2023 yang masuk Disnaker ada satu yaitu CKJT.
“Berdasarkan pengaduan tertulis dan itu pun sudah ditindaklanjuti, jadi kita klarifikasi kita panggil kalau memang ada pengawas yang langsung menindaklanjutinya,” kata dia.
Jika seandainya ditemukan tidak sesuai dengan perundangan undangan, menurutnya kalau secara aturan sebenarnya nanti gimana si pengawas.
Pengawas mungkin punya rambu-rambu sampai sejauhmana tindakan ini akan dilakukan, apakah ini bisa dibenarkan, berarti nanti akan ada sebatas pembinaan.
“Tapi memang ternyata parah mungkin bisa sampai ke penindakan, penindakannya bisa/administrasi, bisa pidana walaupun secara aturan itu pelanggaran terhadap upah itu berat yaitu pidana,” katanya.
Tapi, harus menjaga kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha. “Pemerintah wajib melindungi pekerja tapi pemerintah juga wajib melindungi keberlangsungan usaha. Kalau kita condong ke salah satu sisi pasti tak.baik,” kata dia.
Langkah langkah agar tidak terjadi dikemudian hari, pertama ketika upah itu ditetapkan kita pasti selalu mengedarkan SK yang kedua kita melakukan Sosialisasi UMK, yang ketiga nanti pada bulan februari kita akan monitoring apakah si UMK baru ini sudah dilaksanakan atau belum?.
“Kalau misalnya dalam proses monitoring itu ada perusahaan-perusahaan yang memang belum bisa melaksanakan, kita akan dalami belum bisa dilaksanakan itu karena apa, karena memang, misalkan belum sanggup atau ada hal-hal yang menghambat atau memang itikad tak mau bayar,” ujarnya
Misalkan sebuah perusahaan tidak mencantumkan dalam perjanjian kerjasama upahnya, nah untuk pekerjaan kerja PKWT itu suatu kewajiban perusahaan mencatatkan ke disnaker, ketika dicatakan pasti terlihat, kalau itu tidak sesuai maka harus diperbaiki sebelum nanti kita register.
“Nah kalau terjadi misal ada perusahaan yang tidak mencantumkan secara detail karena ada poin-poin tertentu yang memang minimal harus ada di perjanjian kerja.
Salah satunya upah, upah itu harus ada walaupun misal tidak tercantumkan nominal.
Tapi ada klausul yang menyatakan bahwa upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya itu walaupun tidak jumlah nominal dan kita bisa benarkan itu tapi lamun misal tidak ada kejelasan Disnaker pasti dikembalikan untuk diperbaiki.
“Minimal ada bahasa bahwa upah itu akan sesuai dengan ketentuan,” ujar dia. (ii)***
Komentar