Cek Fakta! Proyek Alun-alun Surian-Sumedang yang Mangkrak

FORKOWAS.id – Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Indra Nugraha membenarkan jika proyek Alun-alun Surian telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Berkaca dari itu, kata dia, kontraktor dari CV Duta Prima Priangan harus bertanggung jawab sesuai aturan.

Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemborong untuk menyelesaikan pekerjaan, sesuai haknya.

Dan, sudah tentu saja tetap ada denda dari sisa hitungan kerja per hari yang totalnya sampe 60 hari.

“Denda sudah berjalan sejak besoknya habis kontrak pada 12 Oktober 2023,” ujarnya seraya menyebutkan nilai kontraknya Rp 575 juta.

“Jika selama 60 hari masih tak selesai, maka akan diputus kontrak, dan dibayar sesuai progres,” kata dia, Rabu 18 Oktober 2023.

Menurutnya, pengerjaan penataan Alun-alun Surian dimulai sejak 19 Juni 2023. ***

Komentar