FORKOWAS.id – Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun menyebutkan, tentunya ada tahapan mekanisme pemberian bantuan dalam keadaan tertentu dampak PMK yang harus dilakukan.
Dikatakan, jika telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pengajuan usulan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi hingga proses pencairan bantuan sampai ke tangan peternak.
“Pemerintah memahami bahwa PMK sebagai bentuk musibah khususnya bagi peternak skala kecil. Seperti halnya juga yang dialami peternak sapi perah secara Nasioanl yang setiap harinya menggantungkan hidup dari susu untuk dijual ke koperasi,” tuturnya, Sabtu (26/11/2022)
Pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.
Menurutnya, rincian pembayaran bantuan dengan besarannya untuk sapi sebesar Rp. 10 juta per ekor, Kambing dan Domba sebesar Rp. 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp. 2 juta per ekor.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ia memastikan penanganan terhadap infeksi virus PMK di Jabar dilakukan dengan maksimal. Salah satunya dengan mempercepat vaksinasi.
“Masyarakat Jabar tetap tenang, penanganan PMK hewan di Jabar tertangani dengan baik menjelang Iduladha bulan depan, jangan khawatir,” kata Kang Emil. ***
Komentar