Begini Kata Menteri PPPA Soal Putusan Mahkamah Agung Menolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan

FORMOWAS.id – Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan diapresiasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Putusan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Bintang saat menghadiri rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023) mengatakan, atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan).

I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang juga dikenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA, yang difasilitasi oleh Kajati Jabar Asep N. Mulyana.

“Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan,” ucapnya.

Ia berharap kasus HW bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain dengan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan.

“Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati (Jabar) langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya. ***

Komentar