FORKOWAS.id – Mediasi dan klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang antara Pimpinan Perusahaan PT. Ratansha Purnama Abadi dengan Ketua Pengurus Cabang 10-10 FKPPI (kuasa pekerja), batal terlaksana.
Bambang Setiawan selaku Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang mengungkapkan awalnya mediasi dijadwalkan sekarang (Senin 22 Januari 2024).
Menurut dia, akan ada proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme tripartit yang salah satunya melalui mediasi.
“Mediasi memang direncanakan hari ini. Tujuannya, untuk klarifikasi terlebih dahulu,” ujar dia.
Itu, satu langkah untuk mendapatkan informasi yang lebih jauh tentang kasus yang diadukan.
Tapi, ternyata pada hari minggu kemarin pihak Ratansha menyampaikan surat permohonan untuk penjadwalan kembali.
Alasannya, bahwa ada internal audit yang melibatkan semua divisi di Ratansha.
“Jadi mau tidak mau kita tunda dulu dan kita schedule ulang. Kemungkinan jadwalnya Senin minggu depan. Sesuai dengan apa yang di permintakan oleh perusahaan itu,” kata dia.
“Minggu depan kita undang kembali dari pihak perusahaan dan dari FKPPI sebagai pelapor,” ucap dia.
Mudah-mudahan, nanti kedua belah pihak bisa hadir agar bisa mendapatkan informasi secara penuh.
“Sehingga, langkah selanjutnya bisa kita tentukan, apakah nanti penyelesaiannya melalui jalur mediasi atau memang nanti perlu pihak- pihak lain yang kita libatkan,” ujarnya.***
Komentar