FORKOWAS.id – Dilaporkan ke Polisi, Suryadi Arga dan dua orang temannya yakni Sucipta Teja dan Lim Wan Lie, kini menjadi bingung.
Mereka membeli tanah, namun saat tanahnya mulai di bangun, ketiganya malah dilaporkan oleh pemilik tanah, karena dianggap melakukan penyerobotan tanah oleh penjualnya.
Suryadi mengatakan awal cerita ia dan dua temannya dilaporkan ke Polda Jabar. Pada Februari 2020, ia dan ketiga temannya itu membeli tanah dari seseorang bernama Wilky Kurniawan (pelapor).
“Luas tanah yang mereka beli dari Wilky, yakni seluas 16,5 hektar. Ketiganya berencana membeli tanah yang beralamat di Manggahan, Baleendah, Kabupaten Bandung, tersebut untuk dijadikan perumahan,” ucapnya.
Suryadi dan kedua temannya itu pun, akhirnya setuju membeli tanah Wilky dengan harga total 32 milliar.
“Wilky sebagai penjual pun memberikan syarat dimana proses pengurusan dan pembayaran serta perjanjian jual beli tanah (PPJB/ Akta jual beli atau pengurusan sertifikat) seluruhnya dilakukan di Kantor Notaris yang ditunjukan oleh Wilky,” ucap Suryadi, Sabtu (5/8/2023).
Akhirnya pada Maret 2020 terjadi transaksi jual beli di kantor notaris pilihan Wilky, yang diketahuj bernama Kristina Srwiwati Halimi, SH.
Saat proses jual beli tersebut Suryadi dan kedua temannya itu menyerahkan uang sebesar 500 juta rupiah, sebagai tanda jadi atau DP.
Kemudian pada Mei 2020, Suryadi dan dua temannya kembali menyerahkan uang sebesar 1,5 miliar lagi kepada Wilky.
“Namun sudah dua kali pembayaran, pihak penjual (Wilky) hanya memberikan tanda terima saja, sementara surat PPJB yang dijanjikannya belum juga diberikan,” katanya.
Pada Agustus 2020, Suryadi dan keduanya temannya itu lagi-lagi menyerahkan uang pembayaran sebesar 5,5 miliar rupiah. Pembayaran lagi dilakukan juga pada Oktober 2020 sebesar 2 miliar rupiah.
Sampai dengan pembayaran ke empat kalinya, Suryadi dan kedua rekannya itu, belum juga menerima surat PPJB yang dijanjikan Wilky.
“Karena belum juga diberikan, kami berinisiatif untuk menunda pelunasan pembayaran tanah. Karena kami tidak diberikan PPJB, PBB dan surat kuasa. Lalu kami juga tidak memegang legalitas apapun dari penjual,” katanya.
“Kami juga meragukan status kepemilikan tanah dari pihak penjual. Karena setelah divalidasi ada sebagian surat tanah yang bermasalah di kantor BPN,” sambung dia.
Setelah berganti tahun, tepatnya pada Februari 2021, Wilky mendesak Suryadi untuk melakukan pelunasan. Wilky kala itu berjanji akan membuatkan PPJB sesuai dengan uang telah yang ia terima. Suryadi pun mengamini permintaan tersebut, dengan menyetorkan uang sebesar 500 juta rupiah.
Namun, Suryadi dan dua temannya malah mendapat surat somasi dari kuasa hukum Wilky. Suryadi dan kedua temannya itu bahkan dilaporkan ke Polda Jabar Februari 2021 juga.
“Kami dilaporkan atas atas tuduhan pasal 385 soal penyerobotan dan atau pengelapan benda tidak bergerak,” katanya.
Suryadi pun dibingungkan atas pelaporan terhadap ia dan dua rekannya itu. Kebingungan Suryadi bertambah dimana ia sudah membangun beberapa rumah di atas tanah yang sudah ia lakukan pembayaran terhadap Wilky.
Suryadi pun telah mengirimkan surat ke Kapolri, untuk meminta perlindungan hukum atas pelaporan dirinya.
Adapun kasusnya pelaporan Suryadi, saat ini tengah dinaikkan menjadi penyidikan.
Suryadi sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihaknya kepolisian.***
Komentar