CONGGEANG, FORKOWAS.ID – Sosialisasi Pembangunan Agro Wisata Blok Sengkol Desa Cacaban Kec. Conggeang, Sumedang merupakan salah satu kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.
Tampak hadir Kadis DPMD Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan, Forkopimcam Conggeang, Direktur PT CPI, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Warga Masyarakat desa Cacaban.
Acara, bertempat di Aula Kantor Desa Cacaban, Rabu (21/8/2024).
Camat Conggeang, Tatang Setiadi bersyukur sembari berucap Alhamdulillah jika akhirnya BPD bisa menyetujui aset desa seluas 5 Hektare iitu untuk dikerjasamakan dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT CPI.
“Namun, tadi ada beberapa warga yang menanyakan grand desain agro wisata itu. Hal tersebut nanti akan ada pertemuan berikutnya karena tadi itu merupakan sosialisasi awal untuk persetujuan dengan BPD terkait TKD yang akan dikerjasamakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kata dia, Tanah Kas Desa merujuk pada tanah yang dimiliki oleh desa dan dikelola sebagai aset desa.
“Tanah ini merupakan bagian dari tanah-tanah yang dimiliki oleh desa secara kolektif atau secara hukum merupakan milik desa,” ujarnya.
Tanah Kas Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan perekonomian desa.
“Pengelolaan yang baik terhadap tanah kas desa dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan bagi masyarakat desa. Pendapatan yang dihasilkan dari tanah kas desa bisa berasal dari berbagai sumber, seperti penyewaan tanah, hasil pertanian, pengembangan usaha desa, atau sektor pariwisata,” pungkasnya. (Usp)***
Komentar