FORKOWAS.id – Sebanyak 150 personil Kodim 0618 Kota Bandung diterjunkan membantu Pemerintah Kota Bandung menertibkan PKL di Kawasan Masjid Al Jabbar, Jumat (24/02/2023) pagi.
Dandim 0618/Kota Bandung Kol. Inf Donny I Bainuri mengatakan, penertiban para PKL dilaksanakan dengan persuasif, humanis, santun namun tegas.
Sehingga, para PKL pun mau menerima dan mengikuti imbauan anggota Kodim untuk berjualan di tempat yang telah disiapkan.
“Jumlah para PKL di kawasan Mesjid Al Jabbar semakin bertambah banyak. Sehingga, menimbulkan kemacetan yang berdampak pada kenyamanan para pengunjung masjid,” ujarnya.
Pihaknya merasa terpanggil untuk membantu pemerintah daerah dalam menertibkan para PKL tersebut.
“Kami mohon kerja sama dan pengertiannya dari rekan-rekan para PKL. Diharapkan untuk mentaati aturan yang ada tidak berjualan di kawasan masjid,” ucap dia.
Dandim mengatakan, berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, Polisi, dan TNI.
“Zona merah merupakan lokasi yang tidak boleh ada PKL. Terima kasih atas kerja sama para PKL yang telah memahami situasi dan mau untuk berpindah lokasi,” ujar dia. ***
Komentar